AHAP Rights Issue di Harga Rp 50 per Saham, Grup Salim Komitmen Eksekusi Haknya

Rabu, 25 Mei 2022 | 08:45 WIB
AHAP Rights Issue di Harga Rp 50 per Saham, Grup Salim Komitmen Eksekusi Haknya
[ILUSTRASI. Peluncuran asuransi kredit AMAN, produk yang dirilis Home Credit Indonesia bekerja sama dengan Equity Life Indonesia dan Asuransi Harta Aman Pratama.  DOK/Home Credit]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) berencana menggalang dana dari pasar saham lewat skema rights issue atau Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV).

Belum ada pihak yang akan menjadi standby buyer atau pembeli siaga dalam rights issue AHAP. Namun, tentakel Grup Salim yang menjadi pengendali dan pemegang saham utama AHAP berkomitmen untuk mengeksekusi haknya dalam PMHEMTD IV ini.

Skema penawaran rights issue AHAP untuk kali keempat adalah sebanyak-banyaknya 1,96 miliar saham biasa yang merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan. Jumlah saham baru AHAP yang ditawarkan dalam rights issue PMHMETD IV ini mencapai 40% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam AHAP setelah rights issue.

Nilai nominalnya ditetapkan di Rp 50 per saham. Nantinya setiap pemegang satu HMETD berhak untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham. Dus, dari hajatan ini AHAP berpeluang meraup dana hingga Rp 98 miliar.

"Seluruh hasil bersih rights issue akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan kinerja yang akan ditempatkan pada instrument investasi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.71/POJK.05/2016 dan POJK No. 27/POJK.05/2018," tulis manajemen AHAP dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Selasa malam (24/5).

Baca Juga: Harga Saham ARTO Tertekan, GIC Singapura Lepas 2,1 Juta Saham Bank Jago

Lewat surat tertanggal 18 Mei 2022, PT Asuransi Central Asia menyatakan akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, yakni sebanyak 1.218.094.955 saham, setara 62,15%. Dengan demikian Asuransi Central Asia yang merupakan entitas milik Grup Salim, bakal mengucurkan dana sekitar Rp 60,90 miliar.

Setoran dana dari Asuransi Central Asia akan terbagi dalam dua skema. Pertama, konversi seluruh pinjaman subordinasi sebesar Rp 25 miliar. Kedua, sekitar Rp 35,90 miliar disetorkan dalam bentuk tunai.

Walhasil, Asuransi Central Asia akan mempertahankan porsi kepemilikannya di AHAP yang sebesar 62,15%. Sementara bagi investor lain yang tidak mengeksekusi haknya dalam rights issue, porsi kepemilikannya akan terdilusi hingga 40%.

Agenda rights issue AHAP telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 April 2022. Sementara tanggal efektif dari OJK diharapkan bisa diperoleh pada 6 Juni 2022.

Berikut ini jadwal rencana rights issue AHAP:

  • Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham : 14 April 2022.
  • Tanggal Efektif dari OJK : 6 Juni 2022.
  • Tanggal Cum-HMETD di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi : 14 Juni 2022.
  • Tanggal Cum-HMETD di Pasar Tunai : 16 Juni 2022.
  • Tanggal Ex-HMETD di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi : 15 Juni 2022.
  • Tanggal Ex-HMETD di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi : 15 Juni 2022.
  • Recording Date : 16 Juni 2022.
  • Tanggal Distribusi HMETD : 17 Juni 2022.
  • Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia : 20 Juni 2022.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler