Berita Interview

Airlangga Hartarto: Penerapan UU Ciptaker Terus Berjalan

Minggu, 05 Desember 2021 | 09:05 WIB
Airlangga Hartarto: Penerapan UU Ciptaker Terus Berjalan

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.

Dari segi formil, metode penggabungan UU atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak jelas, karena metode tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru