Airlangga Hartarto: Penerapan UU Ciptaker Terus Berjalan
Minggu, 05 Desember 2021 | 09:05 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.
Dari segi formil, metode penggabungan UU atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak jelas, karena metode tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.