Airlangga Hartarto: Penerapan UU Ciptaker Terus Berjalan
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.
Dari segi formil, metode penggabungan UU atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak jelas, karena metode tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
