Ajukan Banding Kasus Indra Kenz, Jaksa: Vonis Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus investasi bodong Binomo yang mendudukkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di kursi pesakitan, hari ini (16/11) mengajukan banding.
JPU memandang, putusan pidana penjara dan denda, termasuk perampasan barang bukti hasil kejahatan untuk negara, harus dikaji kembali. "Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Purkon Rohiyat Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kepada KONTAN, Rabu (16/11).
