Ajukan Banding Kasus Indra Kenz, Jaksa: Vonis Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus investasi bodong Binomo yang mendudukkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di kursi pesakitan, hari ini (16/11) mengajukan banding.
JPU memandang, putusan pidana penjara dan denda, termasuk perampasan barang bukti hasil kejahatan untuk negara, harus dikaji kembali. "Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Purkon Rohiyat Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kepada KONTAN, Rabu (16/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan