ILUSTRASI. Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri), Rabu (05102022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus investasi bodong Binomo yang mendudukkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di kursi pesakitan, hari ini (16/11) mengajukan banding.
JPU memandang, putusan pidana penjara dan denda, termasuk perampasan barang bukti hasil kejahatan untuk negara, harus dikaji kembali. "Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Purkon Rohiyat Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kepada KONTAN, Rabu (16/11).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG