Ajukan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuan RUU ini, pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. Caranya dengan reformasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, dan sinergi pendanaan lintas sektor. "Agar jenjang antar provinsi, kabupaten, kota dengan nasional itu tidak menganga lebar," katanya di Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
