KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Nah, setelah itu, pemerintah akan mengatur operasional dan aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, hingga pasar swalayan. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket per 14 September.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.