ILUSTRASI. Alfons Tanujaya, praktisi keamanan siber.
Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Nah, setelah itu, pemerintah akan mengatur operasional dan aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, hingga pasar swalayan. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket per 14 September.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.