Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Berbagai upaya ditempuh otoritas perpajakan demi mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya, penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.
Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pengumpulan pajak dari upaya tersebut sebesar Rp 28,38 triliun. Sementara realisasi penagihan hingga April 2026 mencapai Rp 5,81 triliun, atau sekitar 20,47% dari target.
