Amerika Serikat Kritik Sistem Bea Cukai di Indonesia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik kepabeanan Indonesia menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait hambatan non tarif. Ini termuat dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Menurut laporan tersebut, petugas bea cukai Indonesia kerap menggunakan harga referensi sebagai dasar penilaian nilai barang impor, alih-alih menggunakan nilai transaksi aktual yang diwajibkan WTO Customs Valuation Agreement (CVA). Praktik ini dianggap bertentangan dengan standar internasional dan menyebabkan nilai bea masuk tidak sesuai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan