KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Mengantisipasi pencucian uang, pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan kripto dan financial technology (fintech) membuka data transaksi investor mereka. Menurut laporan Bloomberg, Kamis (17/2), terdapat 18 perusahaan yang tengah menyiapkan platform untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Langkah terbaru itu menjadi upaya Pemerintah AS memperketat bisnis kripto, di tengah risiko keamanan data dan uang milik investor. Departemen Keuangan AS, misalnya, mewajibkan perusahaan keuangan menyampaikan informasi. Termasuk nama investor, nomor rekening, dan tanggal transaksi transfer dana.
