Berita

Amerika Serikat Perketat Bisnis Kripto

Jumat, 18 Februari 2022 | 05:15 WIB
Amerika Serikat Perketat Bisnis Kripto

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Mengantisipasi pencucian uang, pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan kripto dan financial technology (fintech) membuka data transaksi investor mereka.  Menurut laporan Bloomberg, Kamis (17/2),  terdapat 18 perusahaan yang tengah menyiapkan platform untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Langkah terbaru itu menjadi upaya Pemerintah AS memperketat bisnis kripto, di tengah risiko keamanan data dan uang milik investor. Departemen Keuangan AS,  misalnya, mewajibkan perusahaan keuangan menyampaikan informasi. Termasuk nama investor, nomor rekening, dan tanggal transaksi transfer  dana.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler