Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Mengantisipasi pencucian uang, pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan kripto dan financial technology (fintech) membuka data transaksi investor mereka. Menurut laporan Bloomberg, Kamis (17/2), terdapat 18 perusahaan yang tengah menyiapkan platform untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Langkah terbaru itu menjadi upaya Pemerintah AS memperketat bisnis kripto, di tengah risiko keamanan data dan uang milik investor. Departemen Keuangan AS, misalnya, mewajibkan perusahaan keuangan menyampaikan informasi. Termasuk nama investor, nomor rekening, dan tanggal transaksi transfer dana.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.