Amortisasi KIK EBA Mandiri GIAA01 Kurang Rp 215 Miliar, Askrindo Tolak Tuntutan MMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor yang memegang Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 harus lebih bersabar menanti kekurangan pembayaran amortisasi EBA Kelas A yang semestinya jatuh tempo pada 27 Juli lalu.
Sebab, PT Asuransi Kredit Indonesia alias Askrindo menolak permintaan ganti rugi yang disampaikan Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A sejumlah Rp 215,3 miliar.
