Amortisasi KIK EBA Mandiri GIAA01 Kurang Rp 215 Miliar, Askrindo Tolak Tuntutan MMI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor yang memegang Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 harus lebih bersabar menanti kekurangan pembayaran amortisasi EBA Kelas A yang semestinya jatuh tempo pada 27 Juli lalu.
Sebab, PT Asuransi Kredit Indonesia alias Askrindo menolak permintaan ganti rugi yang disampaikan Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A sejumlah Rp 215,3 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan