Berita Market

Amortisasi KIK EBA Mandiri GIAA01 Kurang Rp 215 Miliar, Askrindo Tolak Tuntutan MMI

Rabu, 29 September 2021 | 09:33 WIB
Amortisasi KIK EBA Mandiri GIAA01 Kurang Rp 215 Miliar, Askrindo Tolak Tuntutan MMI

ILUSTRASI. Mandiri Manajer Investasi (MMI) akan tetap meminta Askrindo melakukan pembayaran kekurangan pelunasan pokok KIK EBA Mandiri GIAA01.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor yang memegang  Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 harus lebih bersabar menanti kekurangan pembayaran amortisasi EBA Kelas A yang semestinya jatuh tempo pada 27 Juli lalu. 

Sebab, PT Asuransi Kredit Indonesia alias Askrindo menolak permintaan ganti rugi yang disampaikan Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A sejumlah Rp 215,3 miliar. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru