KONTAN.CO.ID - Delapan entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang tengah menjalani tiga perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kompak meminta waktu perpanjangan PKPU selama 60 hari.
Mereka adalah: pertama, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul, dan PT Sukses Abadi Inti Karya yang tengah menjalani PKPU di Pengadilan Niaga (PN) Semarang dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg. Kedua, masih di PN Semarang ada PT Tiga Pilar Sejahtera Food; dan PT Polymeditra Indonesia dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg. Ketiga, PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma yang menjalani PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt. Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.