Berita Regulasi

Anak Usaha Tiga Pilar Minta Perpanjangan Waktu PKPU

Senin, 26 November 2018 | 09:40 WIB
Anak Usaha Tiga Pilar Minta Perpanjangan Waktu PKPU

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - Delapan entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang tengah menjalani tiga perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kompak meminta waktu perpanjangan PKPU selama 60 hari.

Mereka  adalah: pertama, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul, dan PT Sukses Abadi Inti Karya yang tengah menjalani PKPU di Pengadilan Niaga (PN) Semarang dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg. Kedua, masih di PN Semarang ada PT Tiga Pilar Sejahtera Food; dan PT Polymeditra Indonesia dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg. Ketiga, PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma yang menjalani PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt. Pst.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru