KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya agar harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat.
Salah satu kebijakan yang saat ini dijalankan adalah kewajiban memasok minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
