KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya agar harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat.
Salah satu kebijakan yang saat ini dijalankan adalah kewajiban memasok minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.