Aneka Keringanan dari Pegadaian untuk Nasabah Terdampak Corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian sudah mulai memberikan relaksasi bagi nasabahnya yang terdampak pandemi corona (Covid-19). Pemberian keringanan ini karena mengikuti imbauan dari pemerintah.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Harianto Widodo mengatakan, bentuk keringanan yang diberi berupa penundaan waktu pembayaran angsuran, perpanjangan masa kredit serta pembebasan denda angsuran untuk produk non gadai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.