Aneka Tambang (ANTM) Memvaluasi Saham Divestasi Nusa Halmahera

Senin, 08 Juli 2019 | 05:50 WIB
Aneka Tambang (ANTM) Memvaluasi Saham Divestasi Nusa Halmahera
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak serta merta bisa langsung menadah saham divestasi PT Nusa Halmahera Minerals milik Newcrest Mining Limited. Memang Aneka Tambang digadang-gadang bakal mendapatkan hak penawaran terlebih dulu atas saham yang dijual atau rights of first refusal. Sejatinya, manajemen Aneka Tambang masih memerlukan sejumlah proses untuk mengambil alih saham divestasi Nusa Halmahera.

Direktur Keuangan PT Aneka Tambang Tbk, Dimas Wikan Pramudhito, mengungkapkan hingga kini ANTM masih melaksanakan proses evaluasi untuk menyerap saham divestasi tersebut. "Sementara belum (ada keputusan), masih dalam kajian dan evaluasi," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (7/7).

Direktur Utama ANTM, Arie Prabowo Ariotedjo, pernah menyebutkan divestasi saham Nusa Halmahera masih tahap pembicaraan dan belum menemui keputusan final. Yang jelas, kata Arie, ANTM sedang mengkaji nilai valuasi saham Nusa Halmahera.

ANTM mengkaji valuasi Nusa Halmahera bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Lagi pula jatuh tempo divestasi Nusa Halmahera pada Juni tahun depan, jadi masih ada waktu," kata Arie beberapa waktu lalu.

Mengacu amendemen Kontrak Karya (KK) Nusa Halmahera pada Juni 2018, perusahaan yang 75% sahamnya dimiliki Newcrest Mining Limited tersebut mesti mendivestasikan sahamnya kepada pihak nasional hingga mencapai total 51%. Tenggat waktu divestasi paling lama dua tahun setelah amendemen KK berlangsung.

Saat ini, ANTM memiliki 25% saham Nusa Halmahera. Sehingga, perusahaan yang mengoperasikan pertambangan emas di Gosowong, Maluku Utara, itu harus melepaskan 26% saham kepada pihak nasional, sesuai amendemen kontrak tadi.

Belum lapor

Terkait proses divestasi ini, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak bilang, hingga kini belum menerima laporan divestasi dari Nusa Halmahera maupun Newcrest.

Meski tenggat waktu divestasi belum jatuh tempo dan proses pembicaraan secara business to business dapat dilakukan, menurut Yunus, Nusa Halmahera tetap harus memberikan laporan soal proses divestasi kepada Kementerian ESDM.

Hal itu agar pengalihan saham bisa secara resmi diakui sebagai hasil divestasi. "Sampai sekarang belum (melaporkan ke Kementerian ESDM). Kalau mau diperlakukan sebagai divestasi, harus lapor ke pemerintah," kata Yunus kepada KONTAN, Minggu (7/7).

Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu laporan sejumlah perusahaan yang sudah melewati jatuh tempo divestasi. Catatan KONTAN, PT Vale Indonesia Tbk dan PT Natarang Mining sudah memberikan penawaran divestasi ke Kementerian ESDM.

Sebenarnya Vale Indonesia baru wajib divestasi Oktober 2019. Namun, perusahaan ini ingin menawarkan divestasi saham sebelum memasuki masa jatuh tempo tersebut. Perusahaan dengan komoditas nikel ini akan melakukan divestasi saham sebesar 20%.

Adapun PT Natarang Mining memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 22%. Produsen emas itu sudah melewati masa wajib penawaran divestasi.Selain Natarang, ada tiga perusahaan lainnya yang sudah melewati masa wajib penawaran divestasi. Namun hingga kini ketiga perusahaan itu belum menyerahkan penawaran divestasi.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana, serta PT Galuh Cempaka. 

PT Ensbury Kalteng Mining memiliki kewajiban divestasi 44% saham. Ensbury Kalteng Pte Ltd masih menguasai mayoritas saham produsen emas itu, yakni mencapai 94% saham, diikuti Ensbury International Ltd sebesar 4% dan pemegang saham lainnya sebesar 2%.

Adapun PT Kasongan Bumi Kencana harus melaksanakan divestasi sebesar 19% saham. Komposisi pemegang saham produsen emas itu adalah Pelsart Kasongan Pty Ltd sebesar 45%, Idaman Kasongan Pty 40%, dan PT Wisma Budi Kerti 15%.

Sementara Produsen intan PT Galuh Cempaka wajib divestasi 31% saham. Pemegang saham Galuh Cempaka adalah Ashton MMC Pte Ltd sebesar 80% dan PT Aneka Tambang Tbk 20% saham.

Yunus menegaskan, Kementerian ESDM telah mendesak ketiga perusahaan itu untuk segera mengajukan penawaran divestasi. "Kami memberikan tenggat waktu hingga Juli 2019," ungkap dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Mengendap Uang Elektronik Tembus Rp 18,7 Triliun
| Senin, 28 September 2026 | 00:03 WIB

Dana Mengendap Uang Elektronik Tembus Rp 18,7 Triliun

 Dana mengendap atau float pada uang elektronik mencapai Rp18,78 triliun per Juli 2026, naik 24,8% secara tahunan.

Jalin Kerja Sama dengan Freeport, Pasokan Terjaga Bikin Prospek HRTA Mengilap
| Minggu, 27 September 2026 | 10:00 WIB

Jalin Kerja Sama dengan Freeport, Pasokan Terjaga Bikin Prospek HRTA Mengilap

Kenaikan harga emas dapat membuat nilai penjualan meningkat meskipun volume emas yang dijual dalam satuan gram tidak bertambah.

Bulan Oktober, Musim Hijau dengan Aturan Main Baru
| Minggu, 27 September 2026 | 07:20 WIB

Bulan Oktober, Musim Hijau dengan Aturan Main Baru

Namun data musiman adalah catatan sejarah, bukan jaminan. Ibarat prakiraan cuaca, ia membantu kita memutuskan perlu membawa payung atau tidak.

Simak Prospek ASLI yang Kini Dekat dengan Haji Isam, Sahamnya Sebulan Terbang 102%
| Minggu, 27 September 2026 | 06:48 WIB

Simak Prospek ASLI yang Kini Dekat dengan Haji Isam, Sahamnya Sebulan Terbang 102%

Beneficial owmner WKM adalah Hariono, orang yang memiliki hubungan dengan Haji Isam dan juga memiliki 1,09% saham di JARR dan 1,19% saham di PGUN.

Dekarbonisasi Dongkrak Efisiensi Operasional di SMGR
| Minggu, 27 September 2026 | 06:35 WIB

Dekarbonisasi Dongkrak Efisiensi Operasional di SMGR

SMGR menggenjot produksi semen yang lebih ramah lingkungan. Bagaimana dampaknya terhadap kinerja keuangan mereka?

Anabul Bisa Loh, Memberi Cuan untuk Kafe
| Minggu, 27 September 2026 | 06:35 WIB

Anabul Bisa Loh, Memberi Cuan untuk Kafe

Bisnis kafe tak lagi menawarkan kopi dan makanan, tetapi juga pengalaman bermain bersama hewan peliharaan yang ternyata

Anggaran Kebencanaan Disorot, Sistem Mitigasi Indonesia Perlu Dibenahi
| Minggu, 27 September 2026 | 06:29 WIB

Anggaran Kebencanaan Disorot, Sistem Mitigasi Indonesia Perlu Dibenahi

Mitigasi bencana ala Jepang mengajarkan bahwa keselamatan nyawa bukanlah urusan keberuntungan, melainkan buah dari perencanaan matang.

Intip Jurus Jitu Pabrik Tekstil Meraih Pendanaan Hijau
| Minggu, 27 September 2026 | 06:15 WIB

Intip Jurus Jitu Pabrik Tekstil Meraih Pendanaan Hijau

Di tengah sulitnya industri tekstil mengakses pendanaan, PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) masih bisa mendapat pendanaan hijau. Bagaimana caranya?

 
Membuka Jalan Finansial bagi Nasabah Muda
| Minggu, 27 September 2026 | 06:15 WIB

Membuka Jalan Finansial bagi Nasabah Muda

Layanan perbankan bagi nasabah muda terus berkembang. Perbankan berupaya menjaga rekening tetap aktif seiring perubahan

Faktur Pajak atas Diskon
| Minggu, 27 September 2026 | 06:10 WIB

Faktur Pajak atas Diskon

Terdapat berbagai istilah transaksi dagang mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya. Apa dampaknya ke pajak?

INDEKS BERITA