Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar alokasi anggaran untuk Kementerian Kesehatan (Kemkes). Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan.
Pasal 420 draf sapu jagat kesehatan itu memandatkan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengalokasikan 5% dari APBN.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG