KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar alokasi anggaran untuk Kementerian Kesehatan (Kemkes). Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan.
Pasal 420 draf sapu jagat kesehatan itu memandatkan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengalokasikan 5% dari APBN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.