KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar alokasi anggaran untuk Kementerian Kesehatan (Kemkes). Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan.
Pasal 420 draf sapu jagat kesehatan itu memandatkan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengalokasikan 5% dari APBN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.