KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angka kemiskinan di Indonesia berpotensi meningkat. Ini adalah konsekuensi dari keputusan Bank Dunia yang mengubah standar garis kemiskinan dengan mengacu aturan purchasing power parities (PPP) tahun 2017. Sebelumnya standar garis kemiskinan Bank Dunia mengacu PPP tahun 2011.
Dengan adanya perubahan tersebut, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrim menjadi US$ 2,15 atau setara Rp 32.757,4 (dengan acuan kurs Rp 15.236 per dolar AS) per orang per hari. Standar tersebut naik dibandingkan PPP 2011 yang sebesar US$ 1,9 atau Rp 28.984,4 per orang per hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan