KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha di DKI Jakarta wajib mematuhi peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai penetapan upah minimum tahun 2022.
Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi ketentuan upah minimum di DKI Jakarta, dari sebelumnya yag naik sebesar
Rp 37.749 atau 0,85% menjadi 5,1% atau sekitar Rp 225.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.