Berita Ekonomi

Anies Baswedan: Demi Keadilan, Pengusaha Wajib Patuh

Rabu, 22 Desember 2021 | 05:15 WIB
Anies Baswedan: Demi Keadilan, Pengusaha Wajib Patuh

Reporter: Barly Haliem, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha di DKI Jakarta wajib mematuhi peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai penetapan upah minimum tahun 2022.

Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi ketentuan upah minimum di DKI Jakarta, dari sebelumnya yag naik sebesar
Rp 37.749 atau 0,85% menjadi 5,1% atau sekitar Rp 225.000.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru