KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha di DKI Jakarta wajib mematuhi peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai penetapan upah minimum tahun 2022.
Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi ketentuan upah minimum di DKI Jakarta, dari sebelumnya yag naik sebesar
Rp 37.749 atau 0,85% menjadi 5,1% atau sekitar Rp 225.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.