KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enggak mempan. Dua pekan lebih setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan ultimatum kepada produsen beras medium dan premium untuk menurunkan harga menjadi sesuai harga eceran tertinggi (HET), harga beras medium dan premium masih tinggi. Padahal, kalau tidak patuh, Amran menegaskan, bersiaplah berhadapan dengan hukum.
Mengacu Peta Harga Beras Medium di Tingkat Konsumen dalam Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (16/7), rata-rata harga beras medium nasional mencapai Rp 14.297 per kg atau 14,38% di atas HET nasional Rp 12.500 per kg. Begitu juga dengan beras premium. Harga rata-rata nasional Rp 16.060 per kg atawa 7,79% di atas HET nasional Rp 14.900 per kg. Di Zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua, harga beras medium naik gila-gilaan, rata-rata Rp 16.475 per kg atau 22,04% di atas HET Zona 3 sebesar Rp 13.500 per kg.
Pengusaha beralasan: menjual beras medium dan premium di atas HET karena harga gabah sangat tinggi, di atas harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kg.
Anomali. Harga beras tetap tinggi saat produksi nasional justru meningkat dan stok melimpah. Menteri Pertanian menyatakan, stok beras saat ini yang tertinggi sepanjang sejarah, mencapai 4,2 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.
Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan, produksi beras nasional sepanjang Januari hingga Agustus 2025 mencapai 24,97 juta ton, naik 14,09% dibanding periode yang sama di 2024 sebesar 21,88 juta ton. Peningkatan produksi beras ini sejalan dengan pertumbuhan luas panen dan hasil produktivitas yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Lantaran harga masih tinggi, pemerintah pun melakukan intervensi, mengguyur pasar dengan cadangan beras pemerintah (CBP) yang ada di gudang Bulog. Saat ini, stok CBP mencapai 4,15 juta–4,2 juta ton. Lewat Program Bantuan Pangan, pemerintah menggelontorkan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan HET sebesar Rp 12.500 per kg.
Tapi, tentu, langkah intervensi belum cukup. Jangka panjang, pemerintah perlu melakukan pembenahan terhadap produsen dan pedagang beras. Lalu, membenahi jalur distribusi komoditas pangan ini dengan pengawasan ketat dari Satgas Pangan. Dengan begitu, harga beras tidak bergerak liar lagi. Lebih dari itu, praktik curang, seperti mutu dan berat beras tidak sesuai, yang sangat-sangat merugikan masyarakat, enggak terjadi lagi.