KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan beramai-ramai menggelar penerbitan saham baru (rights issue) untuk menambah permodalan. Tak heran bila daftar antrean rights issue bank semakin panjang.
Bagi bank-bank kecil, penambahan modal ini untuk memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batasan modal inti bank minimal Rp 2 triliun di 2021. Bagi bank besar dan menengah, penambahan modal untuk ekspansi bisnis ke depan.
