KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan beramai-ramai menggelar penerbitan saham baru (rights issue) untuk menambah permodalan. Tak heran bila daftar antrean rights issue bank semakin panjang.
Bagi bank-bank kecil, penambahan modal ini untuk memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batasan modal inti bank minimal Rp 2 triliun di 2021. Bagi bank besar dan menengah, penambahan modal untuk ekspansi bisnis ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan