Berita Nasional

Apindo Siap Gugat UMP 2023 ke PTUN

Kamis, 08 Desember 2022 | 06:30 WIB
Apindo Siap Gugat UMP 2023 ke PTUN

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12). Pentepan UMP/UMK ini menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022.

Namun, penetapan upah minimum ini ditolak para pelaku usaha. Mereka berencana menggugat penetapan UMP/UMK 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru