KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12). Pentepan UMP/UMK ini menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022.
Namun, penetapan upah minimum ini ditolak para pelaku usaha. Mereka berencana menggugat penetapan UMP/UMK 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
