KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12). Pentepan UMP/UMK ini menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022.
Namun, penetapan upah minimum ini ditolak para pelaku usaha. Mereka berencana menggugat penetapan UMP/UMK 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.