KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Rabu (7/12). Pentepan UMP/UMK ini menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022.
Namun, penetapan upah minimum ini ditolak para pelaku usaha. Mereka berencana menggugat penetapan UMP/UMK 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.