Berita HOME

Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun (UPDATE)

Minggu, 02 Januari 2022 | 11:23 WIB
Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun (UPDATE)

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim digugat seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan.

Hasan menggugat keduanya dalam perkara hak cipta. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%