ESG GOTO: Mitra Driver di Balik Laba, Menanti Kepastian Komisi
Jaket hijaunya tampak lusuh terkena debu jalanan, tapi wajahnya masih terlihat bersemangat. Di sela menunggu orderan sore hari di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Rahmat, pengemudi ojek online, mengaku belum mau terlalu senang mendengar kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto terkait pembagian pendapatan driver dan aplikator yang dikumandangkan pada Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu.
Prabowo bilang, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan ini, potongan aplikator disebut dibatasi maksimal 8%, sehingga pengemudi bisa menerima minimal 92% pendapatan.
