APPI Jelaskan Pemberian Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona (Covid-19)

Kamis, 16 April 2020 | 08:25 WIB
APPI Jelaskan Pemberian Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona (Covid-19)
[ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah salah satu multifinance di Tangerang Selatan, Rabu (1/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan restrukturisasi kredit oleh perusahaan pembiayaan, terus disosialisasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini OJK, Rabu (15/5), mengutip sejumlah pernyataan Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pada diskusi via Zoom yang digelar GP ANSOR 10 April lalu.

Pada kesempatan itu, Suwandi mengatakan tidak ada batas waktu minimal untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit terkait pandemi corona (Covid-19).

Kebijakan untuk mengajukan keringanan, lanjut Suwandi, akan berjalan secara simultan dan terus menerus serta dapat dilaksanakan dengan segera.

Baca Juga: Multifinance Kebanjiran Restrukturisasi Pembiayaan

Menjawab pertanyaan lama waktu proses asesmen, Suwandi menyebut saat ini banyak permohonan restrukturisasi kredit yang masuk ke perusahaan pembiayaan. "Hasil asesmen itu akan kami keluarkan secepatnya, sebab kami juga harus menyerahkan kewajiban laporan bulanan kepada OJK," tutur Suwandi seperti dikutip OJK dalam situsnya.

Suwandi mengatakan, jika proses permohonan keringanan debitur diterima, seperti disebutkan Ketua OJK, maka status debitur akan berubah langsung menjadi lancar. Status ini dapat membantu debitur agar mudah untuk mengajukan kredit lagi, ke depan.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM siapkan mitigasi dampak Covid-19 ke UMKM

Suwandi tidak menampik pihaknya mendengar ada cabang-cabang perusahaan pembiayaan yang belum mendapat arahan dari kantor pusat. Hal itu dia dengar sudah sejak sepekan lalu.

Oleh sebab itu dia berharap, kini kantor pusat perusahaan pembiayaan telah memberikan arahan yang jelas. APPI memiliki 34 cabang di daerah dan secara rutin berkomunikasi untuk memantau permasalahan yang ada di daerah.

Menyinggung contoh kasus terkait kendaraan yang dibiayai guna jasa transportasi dan meminta keringanan, Suwandi pun memberikan jawaban lugas.

Kata dia, semisal ada contoh kasus debitur di bisnis pariwisata. Saat kegiatan transportasinya berhenti, maka penghasilan pun menjadi nol.

Jika pebisnis tersebut masih memiliki usaha lain selain pariwisata, tentunya Suwandi berharap masih ada pembayaran cicilan, bisa hanya setengah dari tagihan atau bunganya saja.

Namun jika hanya bisnis pariwisata satu-satunya sumber pendapatan, lanjut Suwandi, maka perusahaan pembiayaan akan me-reschecule selama 3 bulan, 6 bulan, atau 9 bulan sampai bisnis sang debitur pulih kembali.

Bagikan

Berita Terbaru

MPX Logistics (MPXL) Incar Pendapatan Tumbuh 30% Tahun Ini
| Rabu, 08 Juli 2026 | 22:14 WIB

MPX Logistics (MPXL) Incar Pendapatan Tumbuh 30% Tahun Ini

Kinerja MPXL mulai membaik pada awal tahun ini. Pada kuartal I-2026, pendapatan tumbuh 9,56% yoy dari Rp 32,50 miliar menjadi Rp 35,61 miliar.

S&P DJI Ikut Sorot Pasar Saham Indonesia, Ancaman Turun Kelas Terbuka Lagi?
| Rabu, 08 Juli 2026 | 20:54 WIB

S&P DJI Ikut Sorot Pasar Saham Indonesia, Ancaman Turun Kelas Terbuka Lagi?

S&P DJI, penyedia indeks global ini, memasukkan Indonesia ke dalam daftar pasar yang berpotensi direklasifikasi ke frontier market.

Monetisasi PIK 2 Jadi Mesin Baru, Prospek PANI Dinilai Masih Panjang
| Rabu, 08 Juli 2026 | 11:00 WIB

Monetisasi PIK 2 Jadi Mesin Baru, Prospek PANI Dinilai Masih Panjang

Price to book value (PBV) PANI berada di 3,98 kali. Sementara emiten sejenisnya justru berada di bawah level satu kali.

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Beban Bulanan Lebih Ringan tapi Cicilan Seumur Hidup
| Rabu, 08 Juli 2026 | 10:31 WIB

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Beban Bulanan Lebih Ringan tapi Cicilan Seumur Hidup

Skema perbankan harus lebih fleksibel, termasuk tidak mengenakan penalti bagi debitur yang ingin melunasi kredit lebih awal.

BI Naikkan Bunga untuk Pemerintah di Atas BI Rate
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:40 WIB

BI Naikkan Bunga untuk Pemerintah di Atas BI Rate

Upaya ini dilakukan BI dalam rangka mengompensasi kenaikan beban bunga pemerintah akibat meningkatnya imbal hasil surat berharga negara (SBN)

Cadangan Devisa Naik, Meski Sementara
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:15 WIB

Cadangan Devisa Naik, Meski Sementara

Bank Indonesia (BI) mengumumkan, cadangan devisa per akhir Juni 2026 mencapai US$ 145,6 miliar      

Melihat Pergerakan Saham dan Perkembangan Proyek OASA ke Depan
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB

Melihat Pergerakan Saham dan Perkembangan Proyek OASA ke Depan

Manajemen OASA aktif melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pendirian entitas anak baru hingga peningkatan kepemilikan saham anak usaha.

Kualitas Fiskal Indonesia Masih Belum Aman
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kualitas Fiskal Indonesia Masih Belum Aman

Defisit anggaran dan keseimbangan primer 2026 diperkirakan lebih lebar dari target APBN             

Rencana CNG Merah Putih Gantikan Gas Melon Jadi Sentimen Positif Saham PGAS dan CGAS
| Rabu, 08 Juli 2026 | 08:55 WIB

Rencana CNG Merah Putih Gantikan Gas Melon Jadi Sentimen Positif Saham PGAS dan CGAS

Dibutuhkan konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan serta menyediakan peta jalan jangka panjang.

Putusan MSCI Memicu Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (8/7)
| Rabu, 08 Juli 2026 | 08:19 WIB

Putusan MSCI Memicu Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (8/7)

Asing terus net sell akibat pembekuan saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI) pada MSCI Index Review Agustus 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler