APPI Jelaskan Pemberian Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona (Covid-19)

Kamis, 16 April 2020 | 08:25 WIB
APPI Jelaskan Pemberian Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona (Covid-19)
[ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah salah satu multifinance di Tangerang Selatan, Rabu (1/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan restrukturisasi kredit oleh perusahaan pembiayaan, terus disosialisasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini OJK, Rabu (15/5), mengutip sejumlah pernyataan Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pada diskusi via Zoom yang digelar GP ANSOR 10 April lalu.

Pada kesempatan itu, Suwandi mengatakan tidak ada batas waktu minimal untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit terkait pandemi corona (Covid-19).

Kebijakan untuk mengajukan keringanan, lanjut Suwandi, akan berjalan secara simultan dan terus menerus serta dapat dilaksanakan dengan segera.

Baca Juga: Multifinance Kebanjiran Restrukturisasi Pembiayaan

Menjawab pertanyaan lama waktu proses asesmen, Suwandi menyebut saat ini banyak permohonan restrukturisasi kredit yang masuk ke perusahaan pembiayaan. "Hasil asesmen itu akan kami keluarkan secepatnya, sebab kami juga harus menyerahkan kewajiban laporan bulanan kepada OJK," tutur Suwandi seperti dikutip OJK dalam situsnya.

Suwandi mengatakan, jika proses permohonan keringanan debitur diterima, seperti disebutkan Ketua OJK, maka status debitur akan berubah langsung menjadi lancar. Status ini dapat membantu debitur agar mudah untuk mengajukan kredit lagi, ke depan.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM siapkan mitigasi dampak Covid-19 ke UMKM

Suwandi tidak menampik pihaknya mendengar ada cabang-cabang perusahaan pembiayaan yang belum mendapat arahan dari kantor pusat. Hal itu dia dengar sudah sejak sepekan lalu.

Oleh sebab itu dia berharap, kini kantor pusat perusahaan pembiayaan telah memberikan arahan yang jelas. APPI memiliki 34 cabang di daerah dan secara rutin berkomunikasi untuk memantau permasalahan yang ada di daerah.

Menyinggung contoh kasus terkait kendaraan yang dibiayai guna jasa transportasi dan meminta keringanan, Suwandi pun memberikan jawaban lugas.

Kata dia, semisal ada contoh kasus debitur di bisnis pariwisata. Saat kegiatan transportasinya berhenti, maka penghasilan pun menjadi nol.

Jika pebisnis tersebut masih memiliki usaha lain selain pariwisata, tentunya Suwandi berharap masih ada pembayaran cicilan, bisa hanya setengah dari tagihan atau bunganya saja.

Namun jika hanya bisnis pariwisata satu-satunya sumber pendapatan, lanjut Suwandi, maka perusahaan pembiayaan akan me-reschecule selama 3 bulan, 6 bulan, atau 9 bulan sampai bisnis sang debitur pulih kembali.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler