APPI Jelaskan Pemberian Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona (Covid-19)

Kamis, 16 April 2020 | 08:25 WIB
APPI Jelaskan Pemberian Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona (Covid-19)
[ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah salah satu multifinance di Tangerang Selatan, Rabu (1/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan restrukturisasi kredit oleh perusahaan pembiayaan, terus disosialisasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini OJK, Rabu (15/5), mengutip sejumlah pernyataan Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pada diskusi via Zoom yang digelar GP ANSOR 10 April lalu.

Pada kesempatan itu, Suwandi mengatakan tidak ada batas waktu minimal untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit terkait pandemi corona (Covid-19).

Kebijakan untuk mengajukan keringanan, lanjut Suwandi, akan berjalan secara simultan dan terus menerus serta dapat dilaksanakan dengan segera.

Baca Juga: Multifinance Kebanjiran Restrukturisasi Pembiayaan

Menjawab pertanyaan lama waktu proses asesmen, Suwandi menyebut saat ini banyak permohonan restrukturisasi kredit yang masuk ke perusahaan pembiayaan. "Hasil asesmen itu akan kami keluarkan secepatnya, sebab kami juga harus menyerahkan kewajiban laporan bulanan kepada OJK," tutur Suwandi seperti dikutip OJK dalam situsnya.

Suwandi mengatakan, jika proses permohonan keringanan debitur diterima, seperti disebutkan Ketua OJK, maka status debitur akan berubah langsung menjadi lancar. Status ini dapat membantu debitur agar mudah untuk mengajukan kredit lagi, ke depan.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM siapkan mitigasi dampak Covid-19 ke UMKM

Suwandi tidak menampik pihaknya mendengar ada cabang-cabang perusahaan pembiayaan yang belum mendapat arahan dari kantor pusat. Hal itu dia dengar sudah sejak sepekan lalu.

Oleh sebab itu dia berharap, kini kantor pusat perusahaan pembiayaan telah memberikan arahan yang jelas. APPI memiliki 34 cabang di daerah dan secara rutin berkomunikasi untuk memantau permasalahan yang ada di daerah.

Menyinggung contoh kasus terkait kendaraan yang dibiayai guna jasa transportasi dan meminta keringanan, Suwandi pun memberikan jawaban lugas.

Kata dia, semisal ada contoh kasus debitur di bisnis pariwisata. Saat kegiatan transportasinya berhenti, maka penghasilan pun menjadi nol.

Jika pebisnis tersebut masih memiliki usaha lain selain pariwisata, tentunya Suwandi berharap masih ada pembayaran cicilan, bisa hanya setengah dari tagihan atau bunganya saja.

Namun jika hanya bisnis pariwisata satu-satunya sumber pendapatan, lanjut Suwandi, maka perusahaan pembiayaan akan me-reschecule selama 3 bulan, 6 bulan, atau 9 bulan sampai bisnis sang debitur pulih kembali.

Bagikan

Berita Terbaru

Laju Pertumbuhan Diramal Bakal Mengalami Pemulihan
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:30 WIB

Laju Pertumbuhan Diramal Bakal Mengalami Pemulihan

​Turunnya suku bunga mulai menghidupkan kredit konsumer. Pemulihan diproyeksi berlangsung bertahap, dengan KPR dan kredit KKB jadi penopang utama.

Aduan Konsumen Masih Marak di Sepanjang 2025
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:25 WIB

Aduan Konsumen Masih Marak di Sepanjang 2025

Melaporkan telah menerima sebanyak 1.977 pengaduan konsumen di sepanjang 2025, yang terdiri dari laporan individu dan kelompok.

Cicilan Masih Seret Saat Belanja Mulai Gerak
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:20 WIB

Cicilan Masih Seret Saat Belanja Mulai Gerak

​Daya beli mulai pulih, tapi dompet rumah tangga belum lega. NPL kredit justru naik dengan kartu kredit jadi alarm paling keras tekanan arus kas.

Berharap Insentif Pemerintah Mendorong Laju Kredit UMKM
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:10 WIB

Berharap Insentif Pemerintah Mendorong Laju Kredit UMKM

Di tengah tekanan kredit UMKM, insentif pemerintah diharapkan menjadi penopang pemulihan pembiayaan usaha wong cilik

Rial Terpuruk
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:10 WIB

Rial Terpuruk

Bagi Indonesia, krisis Iran menjadi pengingat penting akan rapuhnya stabilitas mata uang ketika kepercayaan publik dan pelaku pasar tergerus.

Kinerja Emiten BUMN Karya Dibayangi Beban Utang dan Katalis Merger
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:03 WIB

Kinerja Emiten BUMN Karya Dibayangi Beban Utang dan Katalis Merger

Kinerja emiten BUMN Karya masih tertahan oleh rencana merger dan restrukturisasi, tapi, ada ruang pemulihan di tahun 2026

Reli Properti 2026: Sentimen Vs Fundamental
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:02 WIB

Reli Properti 2026: Sentimen Vs Fundamental

Saham properti menguat signifikan awal 2026, dipicu insentif PPN DTP dan valuasi murah. Analis: Reli masih sentiment driven.

Pemilik SIDO Pertimbangkan Divestasi Sebagian Saham
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Pemilik SIDO Pertimbangkan Divestasi Sebagian Saham

Keluarga Hidayat, yang menguasai sekitar 78% saham SIDO, terbuka untuk menggandeng investor strategis guna membawa bisnis ke level lebih tinggi

Menkeu Purbaya Bakal Kocok Ulang Pegawai Pajak
| Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Menkeu Purbaya Bakal Kocok Ulang Pegawai Pajak

Evaluasi menyeluruh Ditjen Pajak akan dilakukan untuk memetakan tingkat keterlibatan pegawai dalam pelanggaran

PGEO Masih Ekspansif, Bakal Membangun PLTP Lumut Balai Unit 3
| Kamis, 15 Januari 2026 | 05:58 WIB

PGEO Masih Ekspansif, Bakal Membangun PLTP Lumut Balai Unit 3

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) akan mengembangkan Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) baru pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler