KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Multifinance masih terus kebanjiran permintaan restrukturisasi kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 215.708 debitur terdampak corona atau Covid-19 telah mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing hingga 13 April 2020.
Regulator telah memberikan keringanan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Baca Juga: Sudah 215.708 debitur ajukan restrukturisasi pembiayaan leasing akibat corona
Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci jumlah tersebut. Sebanyak 65.363 debitur telah disetujui untuk dilakukan restrukturisasi dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
Sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assessment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," terang Sekar, dalam keterangan tertulis Rabu (15/4).
Baca Juga: Virus Corona (Covid-19) Mewabah, Multifinance Menunda Penerbitan Obligasi
Jumlah pengajuan restrukturisasi itu terus meningkat. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi menyatakan, hingga akhir Maret 2020, jumlah, yang mengajukan permohonan restrukturisasi sudah 10.620. Kala itu sudah ada 110 dari 183 perusahaan multifinance yang menyatakan memberikan restrukturisasi.
Baca Juga: Bank Mandiri salurkan bantuan alat kesehatan ke rumahsakit rujukan corona di Jakarta
Sementara Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), Suwandi Wiratno menyatakan, pengajuan permohonan keringanan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
Mereka adalah pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. Syarat lain, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan penderita virus corona pertama.