April 2020, Pemerintah Memblokir Ponsel Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menabuh genderang perang terhadap peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal. Otoritas bakal menertibkan peredaran ponsel di pasar gelap (black market) mulai April tahun depan.
Kebijakan ini melibatkan tiga institusi yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga menteri merilis aturan pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi nomor international mobile equipment identity (IMEI).
