April 2020, Pemerintah Memblokir Ponsel Ilegal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menabuh genderang perang terhadap peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal. Otoritas bakal menertibkan peredaran ponsel di pasar gelap (black market) mulai April tahun depan.
Kebijakan ini melibatkan tiga institusi yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga menteri merilis aturan pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi nomor international mobile equipment identity (IMEI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan