Arah Kebijakan Elpiji Bersubsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut tata niaga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi tabung ukuran 3 kilogram yang berdampak pada kelangkaan dan antrean warga adalah masalah laten dalam skema distribusi subsidi energi. Ini telah terjadi dalam jangka waktu lama dan masih belum juga dicapai solusi yang tepat. Hal ini tidak saja berdampak pada terkendalanya pemenuhan energi murah bagi warga miskin, namun menjadi beban laten keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terjadi lonjakan subsidi elpiji setiap tahun. Pada 2008, realisasi subsidi elpiji tercatat Rp 3,89 triliun, naik menjadi Rp 7,9 triliun pada 2009. Satu dasawarsa berselang, pada 2019, lonjakan subsidi elpiji mencapai Rp 54,15 triliun. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2022 yang menembus Rp 100,39 triliun, kemudian turun menjadi Rp 74,3 triliun pada 2023. Hal ini menunjukkan bahwa subsidi elpiji 3 kg menjadi salah satu kontributor terbesar dalam jenis subsidi pemerintah.
Baca Juga: Bukalapak Lolos dari Gugatan PKPU yang Diajukan Harmas Jalesveva
