Bukalapak Lolos dari Gugatan PKPU yang Diajukan Harmas Jalesveva
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pengembang properti PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA.
