KONTAN.CO.ID - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan oleh pemerintah perlu ditelisik. Di tengah kondisi keuangan kita naik turun setelah diuji inflasi dolar AS atas rupiah, pemerintah memang terlihat realistis untuk menaikkan pemasukan dari pajak.
Negara lain seperti Singapura memang sudah lebih dahulu menaikkan PPN secara bertahap mulai 1 Januari 2023 menjadi 8% dan terus meningkat menjadi 9% pada 1 Januari 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.