KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat akhirnya menyetujui rancangan undang-undang paket infrastruktur Amerika Serikat (AS) yang diprakarsai oleh Presiden Joe Biden senilai US$ 1 triliun pada Selasa (10/8). Dengan persetujuan itu, AS siap melakukan investasi besar-besaran di sektor infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bandara, dan saluran air.
Paket itu mencakup senilai US$ 550 miliar anggaran baru dan US$ 450 miliar investasi infrastruktur yang sudah disetujui sebelumnya. Persetujuan itu datang setelah melewati berbulan-bulan proses negosiasi antara Partai Demokrat dan Partai Republik.
Mengutip Reuters, Rabu (11/8), senat memberikan persetujuan lewat pemungutan suara 69 suara banding 30 suara. Sebanyak 19 suara pendukung datang dari Partai Republik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan