KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat akhirnya menyetujui rancangan undang-undang paket infrastruktur Amerika Serikat (AS) yang diprakarsai oleh Presiden Joe Biden senilai US$ 1 triliun pada Selasa (10/8). Dengan persetujuan itu, AS siap melakukan investasi besar-besaran di sektor infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bandara, dan saluran air.
Paket itu mencakup senilai US$ 550 miliar anggaran baru dan US$ 450 miliar investasi infrastruktur yang sudah disetujui sebelumnya. Persetujuan itu datang setelah melewati berbulan-bulan proses negosiasi antara Partai Demokrat dan Partai Republik.
Mengutip Reuters, Rabu (11/8), senat memberikan persetujuan lewat pemungutan suara 69 suara banding 30 suara. Sebanyak 19 suara pendukung datang dari Partai Republik.
