KONTAN.CO.ID -WASHINGTON. Tanda-tanda perdamaian Amerika Serikat dan China semakin terlihat. Di era Presiden AS Joe Biden terlihat jelas kalau pemerintahaan Paman Sam saat ini mulai melunakkan kebijakan.
Yang paling terlihat adalah pencabutan aturan larangan terhadap aplikasi TikTok dan WeChat yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump. Biden mengeluarkan perintah baru untuk meninjau kembali masalah keamanan yang bisa ditimbulkan oleh dua aplikasi tersebut.
Mengutip South China Morning Post kemarin, perintah tersebut ditujukan kepada Departemen Perdagangan untuk menilai apakah ada potensi implikasi keamanan dan penggunaan data-data orang Amerika di aplikasi tersebut. Dalam perintah itu pula, Departemen Perdagangan diberi waktu hingga enam bulan sebelum nanti melaporkan rekomendasi atas peninjauan tersebut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan, inti perintah tersebut bagaimana pemerintah mengambil langkah kuat melindungi data sensitif orang Amerika dari pengumpulan dan pemanfaatan oleh musuh asing melalui aplikasi perangkat lunak yang terhubung.
Selain perintah larangan TikTok dan WeChat, Biden juga mencabut satu lagi yang perintah yang dikeluarkan Trump pada Januari terkait delapan aplikasi perangkat lunak komunikasi dan teknologi keuangan Tiongkok lainnya.
Diskusi pejabat
Di saat ada relaksasi terhadap kebijakan anti China yang dikeluarkan Trump, pemerintahaan Biden juga mulai merajut komunikasi dengan Tiongkok.
Mengutip Reuters, Kamis (10/6) kemarin Menteri Perdagangan Wang Wentao berbicara dengan Menteri Perdagangan AS, Gina Raimondo berdiskusi melalui telepon. Keduanya membicarakan soal promosi perdagangan yang sehat.
Dalam diskusinya, baik AS dan China mengakui pentingnya pertukaran bisnis dan akan menjaga jalur komunikasi tetap terbuka. "Mereka sepakat untuk mempromosikan perkembangan perdagangan dan investasi yang sehat dan bekerja sama secara pragmatis untuk menangani perbedaan mereka," kata kementerian China.
Sebelumnya awal bulan ini, Wakil Perdana Menteri China Liu He berbicara dengan Menteri Keuangan AS Janet Yellen, juga sudah berdiskusi untuk kerjasama sektor perdagangan. Rangkaian kegiatan dan kebijakan baru ini memang membuat masa depan perdamaian kedua negara perekonomian terbesar di dunia ini kembali terang di era Joe Biden. n
Berita Terbaru
Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).
Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.
IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.
Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.
2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun
Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.
Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun
Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.
Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.
Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025
