Asa Agar Ekonomi Positif Berkat Dorongan Insentif
![Asa Agar Ekonomi Positif Berkat Dorongan Insentif](https://foto.kontan.co.id/7Iw8IbfjXOihk1Kcnrb2v_1Z90s=/smart/2024/04/28/555627205.jpg)
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali menambah insentif dalam rangka menahan pelemahan daya beli masyarakat. Kemarin, pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum insentif tersebut.
Ada cukup banyak insentif yang digulirkan. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Ini sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam beleid ini, insentif berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Namun, tak semua Wajib Pajak bisa memperoleh insentif ini. Pemerintah mematok sejumlah ketentuan terkait pegawai yang berhak mendapat insentif tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.