Asa Agar Ekonomi Positif Berkat Dorongan Insentif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali menambah insentif dalam rangka menahan pelemahan daya beli masyarakat. Kemarin, pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum insentif tersebut.
Ada cukup banyak insentif yang digulirkan. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Ini sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam beleid ini, insentif berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Namun, tak semua Wajib Pajak bisa memperoleh insentif ini. Pemerintah mematok sejumlah ketentuan terkait pegawai yang berhak mendapat insentif tersebut.
