KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III. Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Kamis, 30 Desember 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Ini nampak dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Dalam petitumnya, Marimutu Sinivasan minta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta minta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan