KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III. Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Kamis, 30 Desember 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Ini nampak dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Dalam petitumnya, Marimutu Sinivasan minta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta minta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya.
