Berita HOME

Marimutu Sinivasan Bos Grup Texmaco Gugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang

Minggu, 02 Januari 2022 | 12:19 WIB
Marimutu Sinivasan Bos Grup Texmaco Gugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang

ILUSTRASI. Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan (kiri), di Jakarta, Jumat (17/2). FOTO ANTARA/Benny S Butarbutar/ama/12

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marimutu Sinivasan bos Grup Texmaco menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III.

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Desember 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%