ILUSTRASI. Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan (kiri), di Jakarta, Jumat (17/2). FOTO ANTARA/Benny S Butarbutar/ama/12
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marimutu Sinivasan bos Grup Texmaco menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III.
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Desember 2021.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG