Marimutu Sinivasan Bos Grup Texmaco Gugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marimutu Sinivasan bos Grup Texmaco menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III.
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Desember 2021.
