Marimutu Sinivasan Bos Grup Texmaco Gugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marimutu Sinivasan bos Grup Texmaco menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III.
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan