KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset Grup Texmaco. Ini merupakan penyitaan kedua setelah sebelumnya pada Desember 2021 lalu.
Pada tahap kedua ini Satgas BLBI menyita 159 bidang tanah milik Grup Texmaco di sejumlah wilayah. "Ada di enam kota/kabupaten," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/1).
