Asosiasi Minta Pemberlakuan Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

Selasa, 15 Januari 2019 | 07:15 WIB
Asosiasi Minta Pemberlakuan Aturan Pajak E-Commerce Ditunda
[]
Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang bakal berlaku efektif berlaku per 1 April 2019 mendatang ini merupakan wacana lama, namun justru menuai kontroversi saat resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, isu perlakuan perpajakan perdagangan elektronik ini telah menjadi bahasan internasional. "Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru, seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan. Yang kami atur itu tatalaksananya," tegas Sri Mulyani, Senin (14/1).

Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang, sehingga dinilai merepotkan. Karena itu, Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung meminta pemerintah menunda pelaksanaan PMK 210/2018 itu.

idEA juga meminta agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif atas keputusan PMK ini. "Kalau ternyata studinya menunjukkan bahwa ini tidak menyulitkan industri, bahkan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kami dukung," ujarnya.

Pengusaha e-commerce menuding beleid ini bisa menjadi halangan (entry barrier) bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi atau berdagang lewat e-commerce. Padahal, platform e-commerce bisa pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk mengakses pasar lebih luas.

Untung menyebut saat ini, banyak pengusaha mikro yang masih level coba-coba, mencoba mempertahankan usahanya, atau sekedar konsisten dalam berusaha. Dia khawatir, halangan yang sulit ini akan membuat pelaku UMKM mengurungkan niatnya untuk berusaha. "Kalau langsung ditodong Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka langsung berpikir ini sulit, bukannya mereka tidak mau bayar pajak," tutur Ignatius.

Berdasarkan data studi idEA pada 2017, dari 1.765 pelaku UMKM di 18 kota di Indonesia, sekitar 80% dari UMKM masih masuk kategori mikro, 15% kategori kecil, dan hanya 5% usaha menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI
| Minggu, 30 November 2025 | 16:45 WIB

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI

Perbankan di Indonesia meningkatkan kepemilikan SRBI hingga Rp 601,9 T pada Okt 2025, akibat lesunya permintaan kredit korporasi. 

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional
| Minggu, 30 November 2025 | 06:35 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tah

 
Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis
| Minggu, 30 November 2025 | 06:31 WIB

Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis

Gaya hidup praktis dan murah makin digemari masyarakat. Hal ini menjadi peluang bisnis bagi pengusaha binatu atau laundry koin.

 
Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau
| Minggu, 30 November 2025 | 06:30 WIB

Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau

IWIP ingin menjadikan Kawasan Industri Weda Bay sebagai pusat industri hijau terintegrasi. Simak strateginya.​

Efek Kemilau Emas
| Minggu, 30 November 2025 | 06:27 WIB

Efek Kemilau Emas

​Lonjakan harga emas yang terjadi belakangan membuat banyak orang harus bersaing mendapatkan emas batangan.

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia
| Minggu, 30 November 2025 | 06:15 WIB

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia

Bank asing melihat peluang besar dari kelas menengah produktif Indonesia yang semakin melek investasi. 

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal
| Minggu, 30 November 2025 | 06:00 WIB

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal

Pemerintah sedang gencar memberantas tambang ilegal. Dan, ada ribuan penambangan tanpa izin. Kenapa sulit diberantas?

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi
| Minggu, 30 November 2025 | 05:55 WIB

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi

Dana asing keluar dari SBN hingga November 2025. Bank, reksadana, dan asuransi justru tingkatkan kepemilikan. 

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

INDEKS BERITA

Terpopuler