Asosiasi Minta Pemberlakuan Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

Selasa, 15 Januari 2019 | 07:15 WIB
Asosiasi Minta Pemberlakuan Aturan Pajak E-Commerce Ditunda
[]
Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang bakal berlaku efektif berlaku per 1 April 2019 mendatang ini merupakan wacana lama, namun justru menuai kontroversi saat resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, isu perlakuan perpajakan perdagangan elektronik ini telah menjadi bahasan internasional. "Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru, seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan. Yang kami atur itu tatalaksananya," tegas Sri Mulyani, Senin (14/1).

Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang, sehingga dinilai merepotkan. Karena itu, Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung meminta pemerintah menunda pelaksanaan PMK 210/2018 itu.

idEA juga meminta agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif atas keputusan PMK ini. "Kalau ternyata studinya menunjukkan bahwa ini tidak menyulitkan industri, bahkan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kami dukung," ujarnya.

Pengusaha e-commerce menuding beleid ini bisa menjadi halangan (entry barrier) bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi atau berdagang lewat e-commerce. Padahal, platform e-commerce bisa pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk mengakses pasar lebih luas.

Untung menyebut saat ini, banyak pengusaha mikro yang masih level coba-coba, mencoba mempertahankan usahanya, atau sekedar konsisten dalam berusaha. Dia khawatir, halangan yang sulit ini akan membuat pelaku UMKM mengurungkan niatnya untuk berusaha. "Kalau langsung ditodong Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka langsung berpikir ini sulit, bukannya mereka tidak mau bayar pajak," tutur Ignatius.

Berdasarkan data studi idEA pada 2017, dari 1.765 pelaku UMKM di 18 kota di Indonesia, sekitar 80% dari UMKM masih masuk kategori mikro, 15% kategori kecil, dan hanya 5% usaha menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Emiten Perkebunan Sawit Kompak Menghijau Walau Konsumsi Domestik Turun
| Jumat, 26 September 2025 | 17:11 WIB

Saham Emiten Perkebunan Sawit Kompak Menghijau Walau Konsumsi Domestik Turun

GAPKI menyebutkan ekspor sawit turun 1,9% MoM per Juli 2025 ke level 3,54 juta ton dengan stok naik 1,5% MoM menjadi 2,57 juta ton.

Saham Konsumer Berpotensi Menguat Akibat Stimulus Ekonomi Pemerintah
| Jumat, 26 September 2025 | 16:46 WIB

Saham Konsumer Berpotensi Menguat Akibat Stimulus Ekonomi Pemerintah

Stimulus yang mencakup bantuan pangan, program padat karya, hingga dukungan sektor pendidikan dan kesehatan, diperkirakan akan langsung berdampak.

Segar Kumala (BUAH) Optimistis Kinerja Bakal Lebih Segar di Sisa Tahun
| Jumat, 26 September 2025 | 07:45 WIB

Segar Kumala (BUAH) Optimistis Kinerja Bakal Lebih Segar di Sisa Tahun

Strategi utama perusahaan pada semester II-2025 adalah menyesuaikan produk dengan tren smart spending masyarakat Indonesia.

Menkeu Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10%
| Jumat, 26 September 2025 | 07:35 WIB

Menkeu Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10%

Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/2025          

Tirta Mahakam Resources (TIRT) Beralih ke Sektor Angkutan Laut
| Jumat, 26 September 2025 | 07:25 WIB

Tirta Mahakam Resources (TIRT) Beralih ke Sektor Angkutan Laut

Perubahan ini menjadi titik balik penting perjalanan TIRT yang berdiri sejak 1981 menuju perusahaan angkutan laut nasional.

Emiten LQ45 Menanti Momentum
| Jumat, 26 September 2025 | 07:13 WIB

Emiten LQ45 Menanti Momentum

Investor asing berpeluang melakukan akumulasi saham LQ45 menjelang rilis laporan keuangan kuartal III

Cuan BEI dan Broker Saat Transaksi Harian Meningkat
| Jumat, 26 September 2025 | 07:11 WIB

Cuan BEI dan Broker Saat Transaksi Harian Meningkat

Sejak awal tahun, rerata nilai transaksi harian mencapai Rp 15,33 triliun atau setara dengan US$ 935 juta.

 Risiko Besar di Balik Kebijakan Kurang Matang
| Jumat, 26 September 2025 | 07:11 WIB

Risiko Besar di Balik Kebijakan Kurang Matang

Empat bank Himbara mengumumkan akan menaikkan bunga deposito dolar AS dari 2% menjadi 4% untuk tenor di bawah 12 bulan. 

Bank Milik Danantara Tetap Cari Dana Non DPK
| Jumat, 26 September 2025 | 07:08 WIB

Bank Milik Danantara Tetap Cari Dana Non DPK

Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank milik Danantara diperkirakan akan memperlonggar likuiditas perbankan

Pembiayaan UMKM Masih Tumbuh
| Jumat, 26 September 2025 | 07:03 WIB

Pembiayaan UMKM Masih Tumbuh

Penyaluran kredit industri perbankan ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami kelesuan. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler