Asosiasi Minta Pemberlakuan Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

Selasa, 15 Januari 2019 | 07:15 WIB
Asosiasi Minta Pemberlakuan Aturan Pajak E-Commerce Ditunda
[]
Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang bakal berlaku efektif berlaku per 1 April 2019 mendatang ini merupakan wacana lama, namun justru menuai kontroversi saat resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, isu perlakuan perpajakan perdagangan elektronik ini telah menjadi bahasan internasional. "Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru, seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan. Yang kami atur itu tatalaksananya," tegas Sri Mulyani, Senin (14/1).

Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang, sehingga dinilai merepotkan. Karena itu, Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung meminta pemerintah menunda pelaksanaan PMK 210/2018 itu.

idEA juga meminta agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif atas keputusan PMK ini. "Kalau ternyata studinya menunjukkan bahwa ini tidak menyulitkan industri, bahkan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kami dukung," ujarnya.

Pengusaha e-commerce menuding beleid ini bisa menjadi halangan (entry barrier) bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi atau berdagang lewat e-commerce. Padahal, platform e-commerce bisa pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk mengakses pasar lebih luas.

Untung menyebut saat ini, banyak pengusaha mikro yang masih level coba-coba, mencoba mempertahankan usahanya, atau sekedar konsisten dalam berusaha. Dia khawatir, halangan yang sulit ini akan membuat pelaku UMKM mengurungkan niatnya untuk berusaha. "Kalau langsung ditodong Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka langsung berpikir ini sulit, bukannya mereka tidak mau bayar pajak," tutur Ignatius.

Berdasarkan data studi idEA pada 2017, dari 1.765 pelaku UMKM di 18 kota di Indonesia, sekitar 80% dari UMKM masih masuk kategori mikro, 15% kategori kecil, dan hanya 5% usaha menengah.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek BRMS Diklaim Bakal Cemerlang Berkat Empat Tambang Emas Andalan
| Rabu, 16 Juli 2025 | 13:12 WIB

Prospek BRMS Diklaim Bakal Cemerlang Berkat Empat Tambang Emas Andalan

Sejumlah investor institusi asing seperti Blackrock dan Vanguard belum lama ini diketahui mengakumulasi saham BRMS. 

Saham CDIA Akhirnya Kena UMA, Namun Antrean Beli di Harga ARA Masih Membludak
| Rabu, 16 Juli 2025 | 12:32 WIB

Saham CDIA Akhirnya Kena UMA, Namun Antrean Beli di Harga ARA Masih Membludak

Minat investor terhadap saham CDIA masih sangat tinggi, terlihat dari antrean beli di harga ARA yang mencapai puluhan juta lot.

Profit 24,88% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (16 Juli 2025)
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:55 WIB

Profit 24,88% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (16 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 15 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.908.000 per gram, harga buyback Rp 1.752.000 per gram.

Ini Deretan Investor Institusi yang Profit Taking di Saham TOBA Sebulan Terakhir
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:21 WIB

Ini Deretan Investor Institusi yang Profit Taking di Saham TOBA Sebulan Terakhir

Harga saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) melandai seiring aksi jual sejumlah investor institusi lokal dan asing.

Konsumen, Korporasi, dan Pemerintah Tak Ada yang Mau Belanja di Masa Paceklik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:14 WIB

Konsumen, Korporasi, dan Pemerintah Tak Ada yang Mau Belanja di Masa Paceklik

Masa paceklik ekonomi Indonesia masih berlanjut di kuartal kedua 2025. Bahkan, kondisi ini berpotensi berlanjut di kuartal ketiga.

Stock Split Dengan Rasio 1:10, Saham Petrindo Jaya (CUAN) Kian Terjangkau
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:53 WIB

Stock Split Dengan Rasio 1:10, Saham Petrindo Jaya (CUAN) Kian Terjangkau

Melalui stock split dengan rasio 1:10, nilai nominal saham CUAN akan berubah dari sebelumnya Rp 200 menjadi Rp 20 per saham. ​

Petrosea (PTRO) Meraih Kontrak Baru Dari Grup Sinar Mas Senilai Rp 3,5 Triliun
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:46 WIB

Petrosea (PTRO) Meraih Kontrak Baru Dari Grup Sinar Mas Senilai Rp 3,5 Triliun

Kontrak ini memiliki jangka waktu selama 5 tahun dengan estimasi nilai kontrak sekitar Rp 3,5 triliun.​

Kinerja Indeks Saham Unggulan Masih Tertekan
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:41 WIB

Kinerja Indeks Saham Unggulan Masih Tertekan

Sejak awal tahun 2025 kinerja indeks saham unggulan, yakni IDX LQ45, IDX30 dan IDX80 lebih buruk dibanding IHSG​.

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025

Rospek harga logam mulia masih menjanjikan, seiring dengan ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global yang masih tinggi.

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:10 WIB

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia

Danantara memaparkan hasil kinerja selama paruh pertama tahun ini sambil berharap bisa mendapat dividen tahunan US$ 8 miliar. 

INDEKS BERITA

Terpopuler