Berita *Interview

Asosiasi Pusat Belanja: Peningkatan Konsumsi Hanya di Kota Besar

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:05 WIB
Asosiasi Pusat Belanja: Peningkatan Konsumsi Hanya di Kota Besar

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk membayar lunas tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling telat H-7 Lebaran. Bagi kalangan pengusaha, terutama mereka yang masih terdampak pandemi, kebijakan itu jelas memberatkan.

Apalagi di sisi lain, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Dampaknya, peningkatan belanja dan konsumsi masyarakat akan lebih terpusat di kota-kota besar, sehingga konsumsi menjadi tidak merata seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru