Asosiasi Pusat Belanja: Peningkatan Konsumsi Hanya di Kota Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk membayar lunas tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling telat H-7 Lebaran. Bagi kalangan pengusaha, terutama mereka yang masih terdampak pandemi, kebijakan itu jelas memberatkan.
Apalagi di sisi lain, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Dampaknya, peningkatan belanja dan konsumsi masyarakat akan lebih terpusat di kota-kota besar, sehingga konsumsi menjadi tidak merata seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.