Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk membayar lunas tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling telat H-7 Lebaran. Bagi kalangan pengusaha, terutama mereka yang masih terdampak pandemi, kebijakan itu jelas memberatkan.
Apalagi di sisi lain, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Dampaknya, peningkatan belanja dan konsumsi masyarakat akan lebih terpusat di kota-kota besar, sehingga konsumsi menjadi tidak merata seperti tahun-tahun sebelumnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.