Asuransi dan Dapen Gemar Investasi SBN

Jumat, 05 April 2019 | 08:17 WIB
Asuransi dan Dapen Gemar Investasi SBN
[]
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi dan dana pensiun memperbesar investasi mereka di Surat Berharga Negara (SBN) tahun ini. Indikasi ini terlihat dari kepemilikan SBN perusahaan asuransi dan dana pensiun yang meningkat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, kepemilikan asuransi di SBN tercatat senilai Rp 208,35 triliun pada Maret 2019. Nilai ini tumbuh 24,97% year on year (yoy) dibandingkan Maret 2018 sebesar Rp 166,71 triliun.

Begitupun dengan kepemilikan SBN industri dana pensiun tumbuh 8,33% yoy dari Rp 208,73 triliun menjadi Rp 226,13 triliun pada kuartal pertama 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyatakan hasil investasi Dana Pensiun memang diharapkan stabil sesuai dengan arahan investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Naik turun hasil investasi dana pensiun memang juga terpengaruh dari kinerja Pasar Modal juga karena saat ini investasi Dana Pensiun sebagian besar di Pasar Modal," ujar Bambang

OJK telah mengatur penempatan investasi ke SBN bagi lembaga keuangan non-bank lewat Peraturan OJK No.1 Tahun 2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN. Dalam aturan ini, dana pensiun pemberi kerja paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.

Para pelaku asuransi Jiwa wajib menempatkan 30% dari dana investasi di SBN. Sedangkan asuransi umum wajib sebesar 20%.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan, peningkatan investasi di SBN dimungkinkan karena imbal hasilnya relatif lebih stabil dan aman dibandingkan instrumen investasi lain, saham misalnya.

Ketua AAUI Dadang Sukresna menyatakan pada tahun 2019 ini penempatan dana investasi masih akan besar di deposito dan obligasi. Hal ini lantaran perusahaan asuransi umum membutuhkan dana yang likuid. Hal ini tidak terlepas dari polis yang ditawarkan memiliki jangka waktu relatif singkat dan dapat terjadi setiap saat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut penempatan dana investasi di SBN juga dapat dipenuhi dengan aturan lain. Dalam aturan ini, pemenuhan SBN lewat reksadana dengan underlying infrastruktur, obligasi atau surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan infrastruktur. Juga lewat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.

Bagikan

Berita Terbaru

2026 Masih Menantang, Leasing Ambil Sikap Konservatif
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:12 WIB

2026 Masih Menantang, Leasing Ambil Sikap Konservatif

Penjualan otomotif diprediksi belum benar-benar pulih, kendati lebih baik dari 2025. Ini mempengaruhi strategi leasing

Adhi Karya (ADHI) Menyelesaikan Hunian di Aceh Tamiang
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:46 WIB

Adhi Karya (ADHI) Menyelesaikan Hunian di Aceh Tamiang

Melalui pembangunan nonstop selama enam hari, Rumah Hunian Danantara Tahap I berhasil diselesaikan dan terus dikejar untuk tahap selanjutnya

Hati-Hati Kripto Masih Rentan Terkoreksi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:15 WIB

Hati-Hati Kripto Masih Rentan Terkoreksi

Hingga saat ini sentimen utama yang mempengaruhi pasar masih berkisar pada kondisi likuiditas global.

Investasi Jangka Panjang Ala Edwin Pranata CEO RLCO: Kiat Cuan Maksimal
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:00 WIB

Investasi Jangka Panjang Ala Edwin Pranata CEO RLCO: Kiat Cuan Maksimal

Direktur Utama RLCO, Edwin Pranata, berbagi strategi investasi jangka panjang yang fokus pada fundamental dan keberlanjutan kinerja.

Saham Perkapalan Meroket di Awal 2026, Cermati Rekomendasi Analis Berikut ini
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:44 WIB

Saham Perkapalan Meroket di Awal 2026, Cermati Rekomendasi Analis Berikut ini

Tak hanya pergerakan harga minyak global, tetapi kombinasi geopolitikal dan rotasi sektor turut mendorong kinerja harga saham emiten perkapalan.

Silang Sengkarut Dana Haji Khusus
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:14 WIB

Silang Sengkarut Dana Haji Khusus

BPKH hanya menjalankan mandat sesuai regulasi dan tidak memiliki kewenangan mencairkan dana tanpa instruksi resmi dari kementerian teknis.

Manufaktur Terkoreksi, Namun Tetap Ekspansi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:12 WIB

Manufaktur Terkoreksi, Namun Tetap Ekspansi

Ekspansi manufaktur masih ditopang oleh pertumbuhan permintaan baru.                                      

Nina Bobok Stabilitas
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:11 WIB

Nina Bobok Stabilitas

Jangan sampai stabilitas 2026 sekadar ketenangan semu sebelum kemerosotan daya beli benar-benar menghantam fondasi ekonomi kita.

Meja Judi Dunia Berpindah, Peta Bisnis Judi Global Berubah
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:09 WIB

Meja Judi Dunia Berpindah, Peta Bisnis Judi Global Berubah

Menurut Vitaly Umansky, analis senior sektor perjudian global di Seaport Research Partners, potensi pertumbuhan Makau masih besar.

Miskonsepsi Pertumbuhan Ekonomi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 05:26 WIB

Miskonsepsi Pertumbuhan Ekonomi

Perpindahan pekerjaan menuju sektor bernilai tambah tinggi menjadi keharusan, dan sistem keuangan harus mendorong kredit produktif.

INDEKS BERITA

Terpopuler