ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat asuransi Jiwasraya Jakarta, Rabu (23/2)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2022.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang kini sedang berlangsung, diwarnai banyak kasus gugatan nasabah yang meminta haknya secara utuh. Seperti misalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang baru saja memenangkan permohonan banding dari nasabah Jiwasraya bernama Elfie, pembeli 4 polis produk JS Proteksi Plan (JS Saving Plan) pada April-Juni 2018 silam melalui PT Bank KEB Hana Indonesia.
Lewat putusan nomor 676/PDT/2021/PT DKI yang dibacakan Selasa (19/4) pekan lalu, mejelis hakim menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, hakim kemudian memvonis Jiwasraya untuk membayar ganti rugi senilai Rp 11,67 miliar kepada penggugat (Elfie) secara langsung dan sekaligus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.