Berita Ekonomi

Asuransi Jiwasraya Dikepung Putusan Pengadilan yang Memenangkan Gugatan Nasabah

Rabu, 27 April 2022 | 15:39 WIB
Asuransi Jiwasraya Dikepung Putusan Pengadilan yang Memenangkan Gugatan Nasabah

ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat asuransi Jiwasraya Jakarta, Rabu (23/2)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2022.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang kini sedang berlangsung, diwarnai banyak kasus gugatan nasabah yang meminta haknya secara utuh. Seperti misalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang baru saja memenangkan permohonan banding dari nasabah Jiwasraya bernama Elfie, pembeli 4 polis produk JS Proteksi Plan (JS Saving Plan) pada April-Juni 2018 silam melalui PT Bank KEB Hana Indonesia.

Lewat putusan nomor 676/PDT/2021/PT DKI yang dibacakan Selasa (19/4) pekan lalu, mejelis hakim menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, hakim kemudian memvonis Jiwasraya untuk membayar ganti rugi senilai Rp 11,67 miliar kepada penggugat (Elfie) secara langsung dan sekaligus.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru