KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui tingginya rasio klaim asuransi kesehatan membuat lini bisnis ini harus mendapat perhatian lebih. Untuk itu, regulator tengah melakukan finalisasi dan koordinasi dengan stakeholders terkait aturan baru soal asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang beberapa poin yang akan diatur dalam beleid ini adalah soal area-area yang perlu perbaikan atas praktik pemasaran asuransi kesehatan. Selain itu juga soal desain produk, tata kelola dan kriteria perusahaan yang memasarkan produk tersebut. Aturan ini ditargetkan dirilis pada awal 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.