Asuransi Kesehatan Perlu Pembenahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui tingginya rasio klaim asuransi kesehatan membuat lini bisnis ini harus mendapat perhatian lebih. Untuk itu, regulator tengah melakukan finalisasi dan koordinasi dengan stakeholders terkait aturan baru soal asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang beberapa poin yang akan diatur dalam beleid ini adalah soal area-area yang perlu perbaikan atas praktik pemasaran asuransi kesehatan. Selain itu juga soal desain produk, tata kelola dan kriteria perusahaan yang memasarkan produk tersebut. Aturan ini ditargetkan dirilis pada awal 2025.
