KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi terus mengusahakan pemisahan atau spin off unit syariahnya. Hal tersebut untuk memenuhi kewajiban atas amanat UU no 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mochammad Ihsanuddin menyebutkan, masih ada waktu sekitar 2,5 tahun lagi bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan pemisahan unit syariah tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.