ATR/BPN Ungkap Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:10 WIB
ATR/BPN Ungkap Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
[ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri ATR/Kepala BPN meninjau pagar laut yang terpasang di sekitar perairan kawasan Pantai Anom dan mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kejanggalan pagar laut di beberapa wilayah mulai diungkapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut, tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan. 

Nusron mengungkapkan, dari 280 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang, sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan. "Tiga belas sertifikat ini barang syubhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut, ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena perlu hati-hati,” ujar dia, Jumat (21/2).

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Sebut Ada 58 Sertifikat Tak Dicabut

Alasannya, pembatalan harus dilakukan dengan cermat. "Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, kemudian kalah, digugat itu reputasi kantor Kementerian ATR/BPN rusak hanya demi menyenangkan publik," ujar Nusron.

Nusron menuturkan, 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha, sayangnya dia tak menyebutkan perusahaan pemilik sertifikat tersebut. Sejauh ini, dia bilang, pihaknya telah membatalkan 59 sertifikat, sehingga total sertifikat yang telah dibatalkan di pagar laut Tangerang mencapai 209 sertifikat.

Nusron menambahkan ada 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tak dicabut di pagar laut Tangerang. Ini karena 58 sertifikat tersebut sah secara hukum. Sertifikat tersebut di dalam daratan. "Salah satunya yang punya 
PT Cahaya Inti Sentosa (CIS)," ujar dia. 

Akan tetapi, ada dua sertifikat milik CIS yang dinyatakan bukan di daratan. "CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada itu yang di luar garis pantai," papar dia. 

Atas kasus pagar laut tak berizin tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Selain di Tangerang, kasus pagar laut juga ada di Bekasi. 

Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat

Nusron menyebut telah memberi sanksi kepada enam PNS yang terlibat dalam terbitnya sertifikat pada pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Di Bekasi terdapat 89 peta tanah yang dimiliki 67 pemilik dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Nusron menjelaskan, peta tanah tersebut dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), yang tidak sesuai dengan lokasi. "Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya di darat hanya 11 ha," ujar dia. Total luas lahan yang dimanipulasi 581 ha. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan Sentimen Global pada Rupiah Masih Kuat
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Tekanan Sentimen Global pada Rupiah Masih Kuat

Mengutip data Bloomberg, rupiah terkoreksi 0,21% secara harian ke level Rp 18.060 per dolar Amerika Serikat (AS).

TLKM Tuntaskan Buyback Soal Pemisahan Anak Usaha
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:28 WIB

TLKM Tuntaskan Buyback Soal Pemisahan Anak Usaha

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menuntaskan pembelian kembali (buyback) sebanyak 15,95 juta saham senilai Rp 36,54 miliar

Tantangan & Peluang Emiten Semen
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:24 WIB

Tantangan & Peluang Emiten Semen

Seiring peningkatan konsumsi semen domestik sepanjang sembilan bulan pertama 2026, kinerja emiten produsen semen diperkirakan prospektif.

Respons Tak Relevan
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Respons Tak Relevan

MSCI mengusulkan stand alone untuk pasar Indonesia menunjukkan bahwa lembaga itu siap untuk tak lagi menganggap Indonesia relevan.

Akuisisi Jadi Katalis Jangka Panjang PT Chandra Asri Petrochemical (TPIA)
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Akuisisi Jadi Katalis Jangka Panjang PT Chandra Asri Petrochemical (TPIA)

Langkah akuisisi CAFHI oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada petrokimia murni

Tak Cukup Sanksi Administratif, MSCI Tuntut Bukti Penegakan Hukum
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:59 WIB

Tak Cukup Sanksi Administratif, MSCI Tuntut Bukti Penegakan Hukum

Bukti perbaikan harus terlihat dalam praktik perdagangan sehari-hari, dugaan perdagangan terkoordinasi harus ditindak secara jelas.

Tren Penjualan Sepeda Motor Listrik Mulai Melaju
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Tren Penjualan Sepeda Motor Listrik Mulai Melaju

Jika dibandingkan berdasarkan rata-rata penerbitan SRUT per bulan, angka selama periode Januari hingga September 2026 meningkat 27,4%.

Likuiditas Perbankan Semakin Terhimpit
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:25 WIB

Likuiditas Perbankan Semakin Terhimpit

​Kredit terus melaju, pertumbuhan dana melambat. Likuiditas perbankan kian terhimpit, mendorong BI melonggarkan GWM 

Laba Kempis, Fintech Dorong Efisiensi Bisnis
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:20 WIB

Laba Kempis, Fintech Dorong Efisiensi Bisnis

Industri fintech lending mengantongi laba sebesar Rp 1,58 triliun sepanjang delapan bulan pertama tahun ini

Bank Pacu Pembiayaan SLL demi Percepat Transisi Hijau
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Bank Pacu Pembiayaan SLL demi Percepat Transisi Hijau

​Di tengah tuntutan transisi hijau, perbankan kian mengandalkan pembiayaan SLL untuk mendorong debitur menerapkan praktik bisnis berkelanjutan.

INDEKS BERITA

Terpopuler