ATR/BPN Ungkap Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:10 WIB
ATR/BPN Ungkap Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
[ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri ATR/Kepala BPN meninjau pagar laut yang terpasang di sekitar perairan kawasan Pantai Anom dan mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kejanggalan pagar laut di beberapa wilayah mulai diungkapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut, tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan. 

Nusron mengungkapkan, dari 280 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang, sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan. "Tiga belas sertifikat ini barang syubhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut, ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena perlu hati-hati,” ujar dia, Jumat (21/2).

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Sebut Ada 58 Sertifikat Tak Dicabut

Alasannya, pembatalan harus dilakukan dengan cermat. "Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, kemudian kalah, digugat itu reputasi kantor Kementerian ATR/BPN rusak hanya demi menyenangkan publik," ujar Nusron.

Nusron menuturkan, 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha, sayangnya dia tak menyebutkan perusahaan pemilik sertifikat tersebut. Sejauh ini, dia bilang, pihaknya telah membatalkan 59 sertifikat, sehingga total sertifikat yang telah dibatalkan di pagar laut Tangerang mencapai 209 sertifikat.

Nusron menambahkan ada 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tak dicabut di pagar laut Tangerang. Ini karena 58 sertifikat tersebut sah secara hukum. Sertifikat tersebut di dalam daratan. "Salah satunya yang punya 
PT Cahaya Inti Sentosa (CIS)," ujar dia. 

Akan tetapi, ada dua sertifikat milik CIS yang dinyatakan bukan di daratan. "CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada itu yang di luar garis pantai," papar dia. 

Atas kasus pagar laut tak berizin tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Selain di Tangerang, kasus pagar laut juga ada di Bekasi. 

Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat

Nusron menyebut telah memberi sanksi kepada enam PNS yang terlibat dalam terbitnya sertifikat pada pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Di Bekasi terdapat 89 peta tanah yang dimiliki 67 pemilik dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Nusron menjelaskan, peta tanah tersebut dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), yang tidak sesuai dengan lokasi. "Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya di darat hanya 11 ha," ujar dia. Total luas lahan yang dimanipulasi 581 ha. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga Acuan Dipangkas 4 Kali, Namun Kredit Tidak Ada Penurunan Berarti
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Suku Bunga Acuan Dipangkas 4 Kali, Namun Kredit Tidak Ada Penurunan Berarti

Sepanjang tahun 2025 ini, Bank Indonesia telah memangkas suku bunga acuan sebanyak total empat kali.

Jalan-Jalan ala Pariwisata Berkelanjutan
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:46 WIB

Jalan-Jalan ala Pariwisata Berkelanjutan

Tahun 2024 menjadi tahun kebangkitan pariwisata global dan Indonesia. Di tengah pertumbuhan, ada tantangan menyambut tren wisata berkelanjutan.

 
Mengejar Bayangan
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:42 WIB

Mengejar Bayangan

Konon, potensi penerimaan negara berupa pajak maupun non-pajak sangat besar dari shadow economy di negeri ini.

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara

Sebanyak 10 perusahaan Manajer Investasi jalani sidang perdana kasus korupsi Asabri sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, 29 Agustus mendatang.

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:22 WIB

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah

Secara historis, harga saham emiten properti memiliki korelasi negatif yang tinggi dengan arah suku bunga BI.

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:16 WIB

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini

Imbal hasil atau kupon yang ditawarkan pada seri ini merupakan yang terendah dibandingkan SBN ritel lain sepanjang tahun 2025.

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah

Dari internal, kurs rupiah juga masih terbebani rekor defisit transaksi berjalan yang terbesar sejak tahun 2020..

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi

Pemerintah sudah punya peta jalan untuk mewujudkan transportasi publik ramah lingkungan. Tapi, penetrasi kendaraan listrik masih rendah.

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga

Gaya hidup sehat seperti olahraga yang makin populer, membuka ruang baru bagi industri asuransi untuk memperluas perlindungan mereka.

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini

Para perusahaan penjaja kopi kompak mengembangkan aplikasi guna menggaet konsumen dalam ekosistem digital mereka.

INDEKS BERITA

Terpopuler