Aturan Akan Direvisi, Bank Asing di Uni Eropa Harus Siap-Siap Tambah Modal

Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:56 WIB
Aturan Akan Direvisi, Bank Asing di Uni Eropa Harus Siap-Siap Tambah Modal
[ILUSTRASI. The European Central Bank logo. Frankfurt, Germany, January 23, 2020. REUTERS/Ralph Orlowski]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Bank-bank asing yang berbasis di Uni Eropa (UE) kemungkinan harus mempertebal modal dan likuiditasnya. Usulan itu termuat dalam revisi aturan yang sedang dipertimbangkan negara-negara anggota blok tersebut, demikian diperlihatkan dokumen UE.

Pejabat di Brussels ingin mengklasifikasikan lebih banyak bank asing sebagai anak perusahaan daripada kantor cabang. Perubahan status itu berarti bank asing harus  meningkatkan neraca unitnya di Uni Eropa.  Bank-bank asing itu juga akan berada di bawah pengawasan langsung UE.

Langkah itu akan menjerat sebagian besar bank asing yang membuka cabang di UE, setelah Inggris meninggalkan blok tersebut.

Sebuah dokumen UE yang disiapkan untuk negara-negara anggota dan dilihat Reuters mengatakan penyesuaian dapat mencakup "pemicu otomatis untuk subsidiarisasi." Istilah itu merujuk ke cara yang membatasi kebijaksanaan yang dimiliki regulator dalam memutuskan cabang mana yang harus menjadi anak perusahaan.

 Baca Juga: The Fed Mau Kerek Suku Bunga, Bank di Amerika Serikat Incar Kenaikan NIM

Otoritas Perbankan Eropa (EBA), regulator di UE, mengatakan dalam sebuah laporan Juni 2021 bahwa pada akhir 2020 ada 106 kantor cabang negara ketiga di 17 negara anggotanya. Bank-bank asing itu memiliki total aset senilai 510,23 miliar euro, atau setara Rp 8.182 triliun lebih. Bank-bank asing itu tunduk ke aturan-aturan berbeda yang diberlakukan tiap negara anggota UE.  

Jumlah tersebut lebih banyak 14 kantor cabang dan nilai aset bertambah 120,5 miliar euro (Rp 1.932 triliun lebih) dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan drastis itu tidak terlepas dari tren bank non-Eropa dalam mengakses pasar Uni Eropa seusai Brexit, demikian pernyataan EBA.

Bank asal China memiliki 18 kantor cabang. Sedangkan bank asals Inggris dan Amerika Serikat (AS) masing-masing memiliki 15 dan sembilan kantor cabang. Sedang bank asal Iran memiliki 10.

Baca Juga: Wall Street Ditutup Menghijau Usai Melewati Pekan yang Penuh Gejolak  

Dalam aturan yang berlaku saat ini, regulator perbankan UE memutuskan berdasarkan kasus per kasus apakah cabang asing harus menjadi anak perusahaan, yang kemudian akan mereka awasi secara langsung. Regulator utama cabang asing adalah pengawas perbankan di negara asal.

"Pertimbangan untuk menyerukan pemicu otomatis untuk subsidiari akan membuat khawatir perusahaan," kata seorang pejabat industri perbankan.

Regulator saat ini meninjau cabang asing dengan aset bernilai 30 miliar euro (Rp 481,1 triliun) atau lebih untuk melihat apakah mereka cukup sistemik untuk menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan.

Mereka dapat meminta cabang untuk merestrukturisasi atau menahan modal tambahan jika ingin terus beroperasi di blok tersebut. 

Jeremy Kress, asisten profesor hukum di Ross School of Business Universitas Michigan di Amerika Serikat, mengatakan aturan UE yang lebih ketat bisa mendorong AS mengambil langkah serupa, meninjau aturannya untuk cabang bank asing. “Ini bisa menempatkan subsidiarisasi dalam agenda di AS,” kata Kress, yang merupakan mantan pejabat Federal Reserve.

Keputusan untuk memaksa cabang menjadi anak perusahaan telah menjadi pilihan terakhir, dan beberapa negara anggota mengatakan sistem saat ini terlalu rumit.

"Cakupan penilaian kepentingan sistemik dan keputusan bersama akhirnya tampak tidak jelas dan menunjukkan inkonsistensi yang nyata," kata dokumen itu.

Baca Juga: Asia Mendominasi Pasokan Chip Semikonduktor Global, Kuasai 89,7% Pangsa Pasar Dunia

Beberapa negara anggota UE juga ingin menurunkan ambang batas aset yang memicu peninjauan apakah cabang harus menjadi anak perusahaan, dokumen tersebut menunjukkan.

Kombinasi ambang batas yang lebih rendah dan pemicu otomatis akan memberi Bank Sentral Eropa, yang mengawasi pemberi pinjaman teratas, kewenangan lebih besar dan mempersulit cabang untuk menghindari menjadi anak perusahaan.

Perusahaan keuangan di Inggris, sekarang di luar blok tersebut, masih dapat melayani pelanggan UE yang telah mendekati mereka tanpa disuruh. Ini biasa dikenal dikenal sebagai reverse solicitation.

 Baca Juga: Chip High-end Berharga Mahal, Apple Diuntungkan di Tengah Kekurangan Pasokan Global

Dokumen tersebut mengatakan negara-negara anggota ingin meninjau "lingkup yang sesuai" dari permintaan balik dan memperjelas kapan suatu kegiatan harus dilakukan setidaknya di cabang di UE.

Negara-negara anggota UE dan Parlemen Eropa memiliki pendapat bersama tentang persetujuan akhir atas revisi aturan perbankan.

ECB sudah melakukan tinjauan "desk mapping" untuk melihat apakah hub bank-bank Brexit baru dari London memiliki staf senior yang cukup dan volume kegiatan untuk memenuhi persyaratan lisensi.

Regulator Inggris khawatir jika banyak bankir terpaksa pindah dari London ke pusat Brexit, kegiatan operasi di Inggris tidak memiliki staf senior yang memadai.

Bagikan

Berita Terbaru

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:30 WIB

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi

Mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja di sepanjang 2025. 

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar

Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) memberikan klarifikasi terkait belum digunakannya dana dana hasil IPO.

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:35 WIB

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik

Selain bagian dari strategi sell on news oleh investor, koreksi harga COIN tak lepas dari lesunya pasar aset kripto global. 

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:21 WIB

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent

Sejak adanya kebijakan tersebut, sumber treasury tadi menyebut, investor di Singapura menganggap Indonesia tidak prudent.

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:46 WIB

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya

Pertumbuhan laba bersih perbankan akan didorong oleh perluasan volume pinjaman, optimalisasi bauran pendanaan, dan pertumbuhan fee income.

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:36 WIB

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melakukan kocok ulang portofolio investasinya di awal tahun 2026. 

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:31 WIB

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell sejak awal pekan ini, saat Prabowo mengajukan keponakannya, Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:29 WIB

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI

Usai Bank Indonesia memutuskan menahan suku bunga acuan 4,75% dalam RDG Rabu (21/1), mayoritas saham emiten properti mengalami penurunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler