Aturan Baru BEI, Saham Baru Listing Sudah Bisa Masuk LQ45 dan IDX30
Jumat, 06 Agustus 2021 | 05:35 WIB
Reporter: Dityasa H. Forddanta
| Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian syarat masuk indeks acuan di bursa saham. Kebijakan ini untuk mengakomodir dinamika pasar yang belakangan muncul.
Ada tiga penyesuaian yang dilakukan. Pertama, saham perusahaan tercatat sudah bisa dipertimbangkan untuk masuk indeks utama jika telah tercatat minimal 20 hari bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.