Aturan Baru BEI, Saham Baru Listing Sudah Bisa Masuk LQ45 dan IDX30

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian syarat masuk indeks acuan di bursa saham. Kebijakan ini untuk mengakomodir dinamika pasar yang belakangan muncul.
Ada tiga penyesuaian yang dilakukan. Pertama, saham perusahaan tercatat sudah bisa dipertimbangkan untuk masuk indeks utama jika telah tercatat minimal 20 hari bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan