Aturan Baru Terbit, Pencairan Dana Talangan untuk Tanah Tidak Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 100 tahun 2019 yang baru terbit tidak mengubah proses pencairan dana talangan.
PMK tersebut mencabut pasal 8 ayat e yang sebelumnya ada pada PMK 21 tahun 2017. Pasal itu berbunyi memberikan persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemeu) dalam pendanaan pengadaan tanah bagi PSN. "Saya sampaikan bahwa perubahan klausul tidak akan berdampak terhadap penggantian atau pencairan dana," ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari kepada KONTAN, Senin (29/7).
Pasal tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme pengelolaan barang milik negara. Nantinya, pencatatan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian PUPR akan bertindak selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN). Sebelumnya hal itu dilakukan oleh LMAN selaku operator atau pengelola BMN. "Pencatatan tanah nanti di Kementerian PUPR selaku pengguna BMN," terang Rahayu.
PMK 100 tahun 2019 juga menambahkan pasal 26A yang berkaitan dengan pembayaran dana talangan. Pada pasal 26A dikatakan pelaksanaan pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN lintas tahun anggaran. Pada beleid ini juga ditetapkan aset hasil pengadaan tanah status penggunaannya ada di Kementerian dan Lembaga.
