Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 atau biasa disebut dengan skema co-payment, berdampak luas. Tidak hanya akan membebani masyarakat peserta asuransi, namun juga bakal membebani kinerja emiten rumah sakit seperti PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).
Hal tersebut diulas oleh CGS International lewat riset terbarunya yang terbit Rabu (4/6) pekan lalu. CGS menyebut, mayoritas pendapatan kedua emiten rumah sakit itu berasal dari pasien peserta asuransi swasta yang rencananya terkena skema co-payment OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan