Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 atau biasa disebut dengan skema co-payment, berdampak luas. Tidak hanya akan membebani masyarakat peserta asuransi, namun juga bakal membebani kinerja emiten rumah sakit seperti PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).
Hal tersebut diulas oleh CGS International lewat riset terbarunya yang terbit Rabu (4/6) pekan lalu. CGS menyebut, mayoritas pendapatan kedua emiten rumah sakit itu berasal dari pasien peserta asuransi swasta yang rencananya terkena skema co-payment OJK.
