ILUSTRASI. Aturan ini memuat pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di pasar modal. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Reporter: Dityasa H. Forddanta, Kenia Intan | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor pasar saham bisa sedikit lebih tenang tahun ini. Tahun ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenaiĀ disgorgement fundĀ resmi berlaku.
Aturan ini sudah diundangkan pada 30 Desember lalu. Beleid ini kemudian akan mulai berlaku penuh enam bulan kemudian.