Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini
Sabtu, 09 Januari 2021 | 07:06 WIB
ILUSTRASI. Aturan ini memuat pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di pasar modal. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Reporter: Dityasa H. Forddanta, Kenia Intan
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor pasar saham bisa sedikit lebih tenang tahun ini. Tahun ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenaiĀ disgorgement fundĀ resmi berlaku.
Aturan ini sudah diundangkan pada 30 Desember lalu. Beleid ini kemudian akan mulai berlaku penuh enam bulan kemudian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.