Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor pasar saham bisa sedikit lebih tenang tahun ini. Tahun ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai disgorgement fund resmi berlaku.
Aturan ini sudah diundangkan pada 30 Desember lalu. Beleid ini kemudian akan mulai berlaku penuh enam bulan kemudian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan