Berita *Regulasi

Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini

Sabtu, 09 Januari 2021 | 07:06 WIB
Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini

ILUSTRASI. Aturan ini memuat pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di pasar modal. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Reporter: Dityasa H. Forddanta, Kenia Intan | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor pasar saham bisa sedikit lebih tenang tahun ini. Tahun ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenaiĀ disgorgement fundĀ resmi berlaku.

Aturan ini sudah diundangkan pada 30 Desember lalu. Beleid ini kemudian akan mulai berlaku penuh enam bulan kemudian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru