Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor alias Disgorgement Fund Berlaku Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor pasar saham bisa sedikit lebih tenang tahun ini. Tahun ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai disgorgement fund resmi berlaku.
Aturan ini sudah diundangkan pada 30 Desember lalu. Beleid ini kemudian akan mulai berlaku penuh enam bulan kemudian.
