Aturan ETF Emas Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2025, Ada Belasan MI yang Tertarik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang exchange traded fund (ETF) emas untuk menambah pilihan instrumen investasi di pasar modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan