Parameter Bencana Nasional Perlu Indikator Akurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parameter penetapan status bencana nasional berubah. Perubahan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kini, pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama.
