Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Ketentuan giro wajib minimum (GWM) harian valas yang baru memudahkan bank dalam pengelolaan likuiditas. Kesimpulan itu disampaikan sejumlah bankir menanggapi pemberlakuan perhitungan GWM harian valas yang baru diberlakukan pada 1 Oktober kemarin.
Dalam perhitungan yang baru, bank tidak lagi harus menyediakan GWM valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Bank cukup menyediakan GWM valas harian sebesar 6% plus 2% yang dihitung berdasarkan rata-rata DPK valas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.