Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil kembali mendapatkan cobaan. Bila sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kecil menggerek modal inti minimum Rp 3 triliun, kini kelompok bank ini harus memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM) dari Bank Indonesia (BI).
Sebenarnya, aturan GWM sebesar 9% pada September 2022 mendatang akan berlaku bagi seluruh pelaku industri perbankan. Namun Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin menilai bank besar akan mudah memenuhi ketentuan ini lantaran memiliki likuiditas yang lebih fleksibel ditopang oleh dana murah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.