KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil kembali mendapatkan cobaan. Bila sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kecil menggerek modal inti minimum Rp 3 triliun, kini kelompok bank ini harus memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM) dari Bank Indonesia (BI).
Sebenarnya, aturan GWM sebesar 9% pada September 2022 mendatang akan berlaku bagi seluruh pelaku industri perbankan. Namun Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin menilai bank besar akan mudah memenuhi ketentuan ini lantaran memiliki likuiditas yang lebih fleksibel ditopang oleh dana murah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan