Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan beleid ini paling lambat pada 15 Desember 2026. Komisi III DPR RI memastikan draf dan isi RUU masih bersifat dinamis, terus dimatangkan, serta terbuka terhadap penambahan atau pengurangan pasal.
Legislator membuka ruang dialog yang luas bagi organisasi profesi, pakar dan masyarakat untuk memberikan masukan. Kali ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan para pakar hukum untuk memperkaya substansi calon beleid anyar ini.
